Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menyatakan pihaknya akan menindak tegas aksi pemalakan juru parkir liar tersebut.
"Tentu segala bentuk premanisme akan kita tindak tegas, entah itu juru parkir liar, pak Ogah dan lain sebagainya," kata Heru saat dihubungi detikcom, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini kan kalau ada operasi dari kita, mereka tiarap dulu, terus muncul lagi kalau dirasa mereka sudah aman," imbuhnya.
Terhadap korban pemalakan, Heru mengimbau agar tidak segan-segan melaporkannya kepada aparat polisi.
"Laporkan saja ke kepolisian terdekat, nanti kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Aksi premanisme yang dilakukan juru parkir liar ini dialami oleh Toni. Toni mengaku, dirinya diminta uang parkir hingga Rp 20 ribu. Padahal ia parkir tidak lebih dari 1 jam.
"Padahal cuma sebentar parkir, paling 15 menit. Mau pergi diminta uang Rp 20 ribu," jelas seorang warga Toni (45), Jumat (5/12/2014).
Dia sempat meminta kuitansi kepada pria yang meminta uang parkir itu, tetapi tak diminta. Pria itu mengaku uang parkir itu sudah biasa. Semua mobil yang di parkir di kawasan itu juga bayar seharga Rp 20 ribu.
"Ya uda deh, daripada kenapa-kenapa kasi saja Rp 20 ribu," imbuh Toni.
Yang bikin heran, saat keluar dari kawasan itu karcis parkir resmi pun bayar lagi sesuai biaya perjam. Jadi ada uang dobel yang dibayarkan.
"Mau keluar ya bayar lagi pakai biaya resmi, yang di karcis," imbuh Toni warga Jakarta Timur ini.
Dia bingung mesti lapor kemana soal iuran besar Rp 20 ribu ini. Apakah mesti bilang ke polisi, pengelola, atau siapa. Bila uang resmi masuk ke kas negara, dia tak menyoal.
"Entah ke siapa uang Rp 20 ribu itu larinya. Ya semoga berkah saja itu uangnya," tutup Toni.
(mei/ndr)