Ada empat perusahaan yang dipinjam Iwan untuk mengikuti proses lelang jasa konsultan pengawas yang digelar Dinas Perhubungan DKI yakni PT Citra Murni Semesta, PT Delima Laksana Tata, PT Bahana Nusantara dan PT Qorina Konsultan Indonesia. Iwan menghubungi petinggi masing-masing perusahaan dengan menjanjikan fee empat persen dari nilai kontrak.
"Kami mau daftar, tapi kami tidak punya tenaga ahli yang bisa memenuhi persyaratan," ujar Iwan bersaksi dalam persidangan 2 PNS Dishub DKI, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, terdakwa korupsi pengadaan bus TransJ tahun 2013 di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya ketemu Pak Prawoto membicarakan tenaga ahli dan beliau bersedia membantu kami," sambung dia.
Prawoto meminta Iwan menyiapkan permohonan bantuan tenaga ahli secara tertulis. Prawoto lantas menunjuk sejumlah orang di BPPT untuk dijadikan tenaga ahli yang disisipkan pada empat perusahaan yang mengikuti lelang.
Dia mengaku menyiapkan sendiri dokumen penawaran lelang. Namun dokumen tersebut ditandatangani para direktur 4 perusahaan. "Saya punya tanggung jawab dalam administrasi dari mulai ikut dalam lelang sampai penagihan (pembayaran atas pekerjaan,red)," imbuhnya.
Empat perusahaan yang dipinjam Iwan akhirnya mendapatkan 8 paket pekerjaan pengawasan yakni pada pengadaan bus single dan bus gandeng (articulated). "Kami memenuhi persyaratan yang ada dalam dokumen lelang," klaim Iwan soal berhasilnya 4 perusahaan yang dibawanya menjadi pemenang lelang.
Ketua Panitia Pengadaan Pekerjaan Konsultan Pengawas bus TransJ, Yayat Sudrajat menyebut dimenangkannya 4 perusahaan didasari dengan pemenuhan syarat sebagai calon penyedia jasa. Salah satu syarat yang diatur dalam Kerangka Acuan kerja (KAK) lanjut Yayat mengenai tenaga ahli dengan pendidikan minimal S1 bidang teknik mesin otomafif.
"Tenaga ahli harus team leader dan memiliki pengalaman memimpin tim teknis," sebutnya.
Namun diakui verifikasi terhadap tenaga ahli yang ditawarkan hanya dilakukan dengan mencermati dokumen yang disodorkan perusahaan. Yayat tidak mengetahui tenaga ahli 4 perusahaan pinjaman Iwan ternyata berasal dari BPPT.
"Masing-masing tenaga ahli wajib membuat pernyataan dia bekerja di perusahaan tersebut dan melakukan paket pekerjaan," katanya.
Usai pekerjaan dilakukan, Iwan melalui 4 perusahaan menerima pembayaran total Rp 2,864 miliar pada Januari 2014. Duit ini kemudian digunakan untuk membayar tenaga ahli dari BPPT termasuk fee 4 persen kepada empat perusahaan pinjaman termasuk keuntungan untuk dirinya.
Pengacara Drajad sempat mencecar Iwan soal kongkalikong mendapatkan proyek pekerjaan pengawasan. "Namanya usaha saya berniat untuk bisnis dan cari nafkah, itu yang saya lakukan," tuturnya.
(fdn/ndr)