Seorang penjual buku di Denmark divonis 4 tahun penjara terkait terorisme. Pria keturunan Maroko ini dinyatakan bersalah mendukung dan memprovokasi terorisme via media sosial.
Dalam persidangan, seperti dilansir Reuters, Jumat (5/12/2014), pengacara bernama Sam Mansour ini menyatakan, postingan pada akun Facebook kliennya hanya merupakan bentuk kebebasan untuk berbicara dan berpendapat.
"Kami adalah teroris, dan kami bangga," demikian postingan Mansour di akun Facebooknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pengadilan di Copenhagen menolak argumen Mansour tersebut dan menyatakan, pada Kamis (4/12) malam bahwa Mansour telah secara langsung memprovokasi kekerasan dan terorisme.
Postingan Mansour lainnya berbunyi: "Jihad merupakan kewajiban."
Tidak hanya itu, Mansour juga memposting foto editan potongan kepala salah satu kartunis Denmark yang menggambar karikatur Nabi Muhammad pada tahun 2005 lalu.
Kasus ini bukan yang pertama kali menjerat Mansour. Pada tahun 2007 lalu, Mansour juga diadili atas dakwaan yang sama dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas kasus-kasus yang menjerat Mansour ini, jaksa setempat mengusulkan kepada pengadilan agar Mansour dideportasi ke Maroko.
Mansour yang berusia 54 tahun ini duduk dengan tenang selama persidangan. Bahkan dia sempat tersenyum ke arah pendukungnya yang hadir dalam sidang.
(nvc/ita)