Seleksi Hakim Konstitusi Ala MA Disangsikan!

Seleksi Hakim Konstitusi Ala MA Disangsikan!

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 16:51 WIB
Ahmad Fadlil Sumadi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Seleksi hakim konstitusi ala Mahkamah Agung (MA) disangsikan keakuratan dan kredibilitasnya. MA 'melengserkan' hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan meloloskan Suhartoyo serta Manahan Sitompul.

"Mengapa Pak Fadlil tidak lolos? Apa ukurannya? Apa parameternya? Dia sudah pernah menjabat, kalau dites, apanya yang dites?," kata mantan hakim konstitusi Harjono saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/12/2014).

Keputusan tidak meloloskan Ahamd Fadlil cukup mengagetkan sebab Fadlil punya rekam jejak bagus. Bahkan sebelum menjadi hakim konstitusi, Fadlil ikut membesarkan MK sebagai panitera. Fadlil kandas melanjutkan jabatannya lewat seleski tertutup yang diadakan MA. Terakhir digelar wawancara tertutup kepada Fadlil dan 8 orang kandidat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan-jangan apa yang ditanyakan ke Pak Fadlil berbeda dengan yang ditanyakan ke yang lainnya. Jangan-jangan tidak ada relevansinya dengan MK,"ujar Harjono.

Kesangsian kedua, dalam proses seleksi ini, MA tidak melibatkan pihak eksternal dari mantan hakim konstitusi yang berasal dari MA seperti Laica Marzuki dan Maruarar Siahaan. Padahal dari para mantan hakim konstitusi ini bisa menyaring hakim konstitusi sesuai kebutuhan lembaga MK.

"Karena para mantan hakim konstitusi itu yang paling tahu apa yang diperlukan dalam MK," tegas Harjono.

Berdasarkan UUD 1945, MA memiliki jatah 3 kursi di MK. Sisanya diberikan kepada Presiden dan DPR masing-masing 3 kursi. Hakim konstitusi dari unsur MA Arsyad Sanusi pernah diterpa isu tidak sedap terkait pemalsuan surat. Akhirnya Arsyad mengundurkan diri beberapa bulan sebelum pensiun.

"Kalau saya merekomendasikan Pak Fadlil," cetus Harjono.

Sementara itu MA menyatakan keputusan memilih Suhartoyo dan Manahan sudah sesuai prosedur. MA menghormati masukan dan saran dari masyarakat tentang masukan rekam jejak calon. Tetapi yang menentukan sepenuhnya siapa yang lolos adalah MA sendiri.

"Kalau rekomendasi, masukan dan masayarakat, ya namanya masukan. Masukan dari mana saja boleh. Kita nggak harus (mengikuti). KY memang tidak ikut pencaloan hakim konstitusi, ini dari MA. Itu (proses pencalonan hakim konstitusi) adalah kewenangan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi.

(asp/van)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads