Yance Dibui, Jaksa Agung: Kasus PLTU di Sumur Adem Sudah Ditangani 4 Tahun

Yance Dibui, Jaksa Agung: Kasus PLTU di Sumur Adem Sudah Ditangani 4 Tahun

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 15:49 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi politik dalam penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Prasetyo mengatakan Korps Adhyaksa tak ingin gegabah dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditangani kejaksaan.

Pada Jumat (5/12/2014) siang, jaksa menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Prasetyo membantah penahanan Yance ada keterkaitan bahwa mantan Bupati Indramayu itu sebagai politisi Golkar.

"Penegakan hukum kan independen. Kasus itu (proyek PLTU di Sumur Adem) sudah ditangani lama, sudah 4 tahun, banyak hambatan dan sebagainya," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak kejaksaan juga menangani kasus yang menjerat 4 anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Keempatnya yaitu Idham Samawi, Jimmy D Ijie, dan Herdian Koosnadi dan Iqbal Wibisono. Tiga nama pertama merupakan politisi PDI Perjuangan sedangkan nama terakhir adalah politisi Partai Golkar.

"Ya itu kan proses, dapat ditahan kan nggak harus ditahan. Tentunya kita harus melihat kehati-hatian. Saya katakan penegakan hukum yang melanggar hukum kita tidak boleh gegabah. Kita harus mencari bukti-buktinya. Barulah setelah itu menyatakan sikap," sangkal Prasetyo.

Idham merupakan politisi PDIP dari Dapil Bantul yang tersangkut dana hibah KONI untuk klub sepakbola Persiba Bantul senilai Rp 12,5 miliar. ‎Sedangkan ‎Jimmy yang juga politisi PDIP Dapil Papua Barat terkait kasus dugaan korupsi dana APBD.

Kemudian Herdian yang juga politisi PDIP dari Banten sudah menjadi tersangka kasus pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan. Sedangkan Iqbal adalah kader Golkar dari Jawa Tengah yang diduga terlibat kasus penyaluran dana bansos pada Pemprov Jateng. Dari keempatnya, hanya Iqbal saja yang sudah menjalani persidangan di Jawa Tengah.



(dha/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads