Tersingkir, Bagaimana Nasib Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil?

Tersingkir, Bagaimana Nasib Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil?

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 15:42 WIB
Ahmad Fadlil Sumadi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ahmad Fadlil Sumadi tidak direstui Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan periode kedua sebagai hakim konstitusi. Alhasil, Fadlil akan ditarik kembali ke MA sebagai hakim tinggi. Padahal, hakim konstitusi setara dengan hakim agung.

"Ya tetap jadi hakim tinggi. Penempatannya terserah pimpinan MA karena untuk jadi hakim agung perlu prosedur tersendiri," kata pimpinan Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/12/2014).

Selain 'turun pangkat' secara kewenangan dan kelembagaan, hak-hak Ahmad Fadlil juga ikut turun. Jika hakim konstitusi mendapat gaji Rp 75 jutaan per bulan, maka setelah kembali menjadi hakim tinggi gaji turun menjadi Rp 40 jutaan per bulan. Demikian juga dengan hak-hak protokoler lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan perlu diatur sebaiknya mantan hakim MK yang berasal dari MA jika selesai dari MK otomatis jadi hakim agung. Tapi perlu diatur dalam UU MA," ucap Imam.

Fadlil sebelum menjadi hakim konstitusi adalah panitera MK. Sebelumnya ia merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Fadlil mengikuti kembali seleksi hakim konstitusi untuk 2015-2020 tetapi tidak lolos seleksi MA. Di saat yang sama, hakim konstitusi M Alim juga habis masa jabatan. Penggantinya sudah ditentukan MA yaitu Suhartoyo dan Manahan Sitompul.

"Kan aneh dari makim konstitusi yang selevel dengan MA turun jadi hakim tinggi. Atau yang dikirim jadi hakim konstitusi itu hakim agung bukan hakim tinggi. Jadi ada dua pilihan yang dilakukan utk diatur dalam UU agar tidak terjadi kejanggalan," pungkas Imam.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads