Begini Cerita Pengakuan Pemicu Bentrok Antar Desa di Lampung yang Dibekuk Polisi

Begini Cerita Pengakuan Pemicu Bentrok Antar Desa di Lampung yang Dibekuk Polisi

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 15:04 WIB
Malang - Setelah dua belas hari menjadi buronan polisi, Rusdi (54) dan Edi Supriyanto (43) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah buronan kasus pembunuhan yang memicu bentrokan antar desa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Jumat (28/11), lalu.

Rusdi dan Edi Supriyanto diamankan di tempat asalnya Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Berikut penuturan kedua pelaku hingga memilih kabur dari kejaran petugas.

Kepada detikcom, Rusdi menceritakan, berawal dari dirinya bersama Edi dan anaknya Hartoyo berada di kawasan pasar tradisional desa setempat sehari sebelum bentrokan pecah. Siang itu, seorang pria mendatangi putranya untuk merebut telepon genggam tengah dibawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa menjadi korban pemerasan dan sudah berulangkali membuat ketiganya nekat menghabisi pria belum diketahui identitasnya itu.

"Dia (korban,red) mau merebut HP anak saya. Kami selaku menjadi korban kriminalitas, langsung saat itu kami keroyok," ucap Rusdi menceritakan, Jumat (5/12/2014).

Rusdi berdalih intimidasi dan menjadi sasaran kriminalitas selalu menghampiri keluarga dan kerabatnya Edi. Hari itu puncak dari menahan geram atas perbuatan pelaku.

"Jasadnya kami tandu menuju rawa-rawa berjarak sekitar 30 menit dengan jalan kaki dari lokasi kejadian. Harapan kami agar tidak ketahuan," masih kata Rusdi.

Di sela-sela Rusdi bercerita, Edi Supriyanto angkat bicara, bahwa dirinya sudah memendam amarah karena seringkali menjadi korban kejahatan.

"Kebetulan hari itu, kami ketemu dan spontan menganiaya korban. Karena kami sudah jengkel, berkali-kali rumah kemalingan, dirampok dan melapor aparat juga tidak ada tanggapan," ungkap Edi.

Usai membunuh korban, ketiganya kembali ke rumah masing-masing. Baru esoknya warga diduga menjadi tempat asalnya korban menyerbu perkampungannya.

"Saat bentrok saya tengah bertani, rumah kami dibakar habis. Hartoyo keponakan saya diamankan polisi. Baru kemudian saya dan Rusdi memutuskan kabur pulang ke kampung halaman di Blitar," tutur Edi.

Kedua pelaku menyesalkan perbuatan mereka memicu terjadinya bentrokan. Padahal, niat membunuh korban karena sudah menyimpan dendam sejak lama.

"Kami di sana merantau, tapi jadi sasaran kejahatan. Kami terpaksa membunuh orang itu untuk membela diri," sebut Edi.

Edi bersama Rusdi hanya bisa pasrah atas jeratan hukum yang bakal diterima. Kendati berdalih membela diri, tidak meloloskan keduanya terancam hukuman berat.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sudah melaporkan penangkapan kedua pelaku kepada Polda Lampung. Dalam waktu dekat, kedua akan diboyong ke Lampung untuk menjalani proses penyidikan.

"Jasad korban belum ditemukan, diharapkan dengan membawa kedua pelaku di Lampung bisa mengungkap keberadaan jasad korban," jelas Wahyu terpisah.

(bdh/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads