Paripurna Hanya 5 Menit, DPR Sahkan Pansus Revisi UU MD3

Paripurna Hanya 5 Menit, DPR Sahkan Pansus Revisi UU MD3

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 14:48 WIB
Sidang Paripurna bubar (Iqbal/ detikcom)
Jakarta - Setelah sempat ditunda, rapat paripurna DPR akhirnya digelar dengan agenda pengesahan Panitia Khusus (Pansus) tentang UU MD3. Rapat hanya digelar 5 menit tanpa ada interupsi.

Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014), rapat dimulai sekitar pukul 14.10 WIB dipimpin oleh wakil ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Fadli Zon.

Usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, Taufik kemudian langsung menyampaikan agenda paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Pansus revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dapat disetujui?" tanya Taufik kepada forum paripurna yang dihadiri 360 orang.

"Setujuu....!!!" jawab anggota DPR.

Tok! Pansus dan daftar anggotanya disepakati dalam rapat paripurna. "Semoga Pansus bisa segera bekerja semoga malam ini bisa menjadi UU," tambah sekjen PAN itu.

"Mantap Pak Taufik!!" teriak salah seorang anggota melalui mikrofon karena ini jadi rapat paripurna tercepat.

Namun rapat yang hanya berlangsung sekitar 5 menit itu tak dihadiri oleh Fraksi Demokrat karena masih menggelar rapat internal fraksi. Saat paripurna bubar, tampaklah seluruh anggota Demokrat memasuki ruang paripurna.

"Sudah selesai ya?" tanya seorang politisi Demokrat kepada rekannya yang baru keluar dari paripurna.

Paripurna dimulai pukul 14.10 WIB dengan dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik didampingi Wakil Ketua DPR lain, Fadli Zon.

Rapat ini molor dari jadwal yang sebelumnya yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Namun, rapat hanya berlangsung sekitar 5 menit dan pimpinan langsung mengesahkannya.


Berikut data absensi :

PDIP : 75
PG : 55
Gerindra : 45
PD : 35
PAN : 35
PKB : 24
PKS : 30
PPP : 27
Nasdem : 23
Hanura : 11

Total 360

(hat/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads