Rusdi dan Edi kini digelandang ke Mapolres Malang, Jumat (5/12/2014). Sejak tahun 1980, keduanya sudah merantau ke Lampung dari tempat asalnya di Blitar.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menuturkan kedua pria itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Mereka diburu karena diduga kuat telah menghabisi nyawa seorang warga yang kemudian memicu bentrok antar desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait penangkapan ini. Dalam waktu dekat, kedua pelaku bakal digelandang ke Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tim dari Lampung akan menjemput kedua pelaku," ujarnya.
Menurut dia, Rusdi dan Edi mengaku telah membunuh seorang warga sebelum terjadinya bentrok. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan awal kedua menjadi buronan kasus pembunuhan. "Kedua pelaku mengaku telah membunuh seorang warga," kata Wahyu.
Seperti diberitakan, dua kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung bentrok dan menyebabkan puluhan rumah di salah satu kampung dibakar, Jumat (28/11/2014). Peristiwa ini dipicu hilangnya seorang warga hingga memicu adanya bentrokan.
(aan/aan)