2 Pria Pemicu Bentrok Lampung Tengah Dibekuk Polres Malang

2 Pria Pemicu Bentrok Lampung Tengah Dibekuk Polres Malang

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 14:00 WIB
Malang - Rusdi dan Edi Supriyanto yang diduga menjadi pemicu bentrok antar desa di Kelurahan Tanjung Harapan, Anak Tuha, Lampung Tengah, ditangkap aparat Satreskrim Polres Malang. Keduanya dibekuk di tempat persembunyian di Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Rusdi dan Edi kini digelandang ke Mapolres Malang, Jumat (5/12/2014). Sejak tahun 1980, keduanya sudah merantau ke Lampung dari tempat asalnya di Blitar.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menuturkan kedua pria itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Mereka diburu karena diduga kuat telah menghabisi nyawa seorang warga yang kemudian memicu bentrok antar desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya buron kasus pembunuhan, kami amankan dari informasi masyarakat tadi pagi," kata Wahyu kepada detikcom di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.

Wahyu sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait penangkapan ini. Dalam waktu dekat, kedua pelaku bakal digelandang ke Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tim dari Lampung akan menjemput kedua pelaku," ujarnya.

Menurut dia, Rusdi dan Edi mengaku telah membunuh seorang warga sebelum terjadinya bentrok. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan awal kedua menjadi buronan kasus pembunuhan. "Kedua pelaku mengaku telah membunuh seorang warga," kata Wahyu.

Seperti diberitakan, dua kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung bentrok dan menyebabkan puluhan rumah di salah satu kampung dibakar, Jumat (28/11/2014). Peristiwa ini dipicu hilangnya seorang warga hingga memicu adanya bentrokan.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads