Kasat Pengamanan Rutan Surakarta, Triadi, memaparkan narkoba ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan terhadap seorang pengunjung bernama Wahyu Sriyanto, warga Desa Seban, Jumapolo, Karanganyar. Wahyu datang ke Rutan pada Jumat (5/12/2014) sekitar pukul 09.30 WIB.
Obat tersebut berupa Alprazolam 1 mg jenis Calmlet sebanyak 9 butir dan Lorazepram 2 mg jenis Merlopa, sebanyak 10 butir. Semuanya dikemas dalam sepatu yang dipakai Wahyu dan dapat diketahui petugas saat digeledah dan diperiksa petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Triadi mengatakan bahwa dari pemeriksaannya diketahui bahwa Hartanto juga mengaku hanya sebegai perantara. Sedangkan yang memesan obat tersebut adalah seorang warga binaan lain bernama Triyogo Cahyono.
"Kasusnya sudah ditangani polisi. Nanti polisi yang akan melakukan pemeriksaan orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut," sambungnya.
(mbr/mad)