"Kami mencurigai gerak gerik tersangka. Dikuatkan lagi dengan sinar X-Ray bandara yang berhasil mendeteksi sabu tersebut," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, di kantornya, Jl Bandara Airport Ngurah Rai, Jumat (5/12/2014).
Dia menjelaskan, De Malmanche melakukan penerbangan dari Hong Kong menuju bandara Ngurah Rai Senin (1/12). Dia mendarat pada pukul 02.30 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 2, dengan ancaman hukum di atas lima tahun. Hukuman paling lama sekitar 20 tahun penjara.
(try/try)