Ini Surat yang Harus Dilengkapi Djarot Sebelum Dilantik Jadi Wakil Ahok

Ini Surat yang Harus Dilengkapi Djarot Sebelum Dilantik Jadi Wakil Ahok

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 12:48 WIB
Foto: Ropesta/Detikcom
Jakarta - Djarot Saiful Hidayat dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta BAsuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk mrnjadi wakil gubernur Jakarta. Namun sebelum dilantik, Djarot harus menyelesaikan kelengkapan persyaratan, dan ini berkas yang harus segera dilengkapi mantan waki kota Blitar ini.

Pada pukul 10.50 WIB di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014), Djarot sempat bertemu dengan Ahok dan berbicara empat mata lebih dari setengah jam. Usai bertemu Ahok, Djarot naik ke lantai 4 ruang Sekda Saefullah dan keduanya terlibat pembicaraan sekitar 10 menit.

"Ini saya ketemu Pak Ahok dan Pak Sekda karena tiga hari lalu Pak Sekda BBM saya untuk lengkapi persyaratan," ujar Djarot kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot mengakui ada beberapa persyaratan yang harus segera dilengkapinya. Salah satunya adalah Surat Keterangan Berkelauan Baik dari kepolisian tempat Djarot mengeluarkan KTP. "Ini berarti dari kepolisian di Blitar," kata Djarot.

Selian itu, Djarot juga diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan dan surat yang menyatakan hak politiknya untuk dipilih dan memilih tidak dicabut negara.

"Yang seperti-seperti itu sebearnya sepele, tetapi jelimet dan membutuhkan waktu juga," ucapnya.

Usai diwawancarai wartawan, Djarot yang mengenakan baju batik ini melangkah menuju gedung DPRD dan hendak menemui ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo di ruang kerjanya di lantai 9.

(fiq/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads