Yance tiba di Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sekitar pukul 11.00 WIB lebih, Anna menyusul suaminya.
"Yance dijemput tadi pagi, sekarang masih diperiksa sebagai tersangka," ucap Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapat, penyidik kejaksaan telah berangkat sejak semalam untuk menjemput Yance. Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu saat ini tengah diperiksa setelah 3 kali mangkir.
Selain itu, ada 3 orang lain yang juga diduga terlibat yaitu Agung Rijoto selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan M Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus ini, 3 orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy dan Ichwan diputus bebas.
(dha/aan)