Tak Kooperatif, Tersangka Proyek Sawah Abadi di Tangerang Dijemput Paksa

Tak Kooperatif, Tersangka Proyek Sawah Abadi di Tangerang Dijemput Paksa

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 11:08 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejari Jakarta Timur melakukan penjemputan tersangka proyek Sawah Abadi 1 tahun 2012 di Ujung Menteng, Cakung. Tersangka berinisial JH merupakan kontraktor pelaksana yang menjabat sebagai Direktur PT Pantomasa Cemerlang.

Kejari Jaktim sendiri telah menetap 6 tersangka dalam proyek kasus Sawah Abadi. JH merupakan tersangka ketiga yang dipanggil oleh jaksa penyidik khusus.

"Ini sudah masuk panggilan ketiga, tetapi tersangka tidak juga datang sehingga kita anggap tidak koperatif," ujar Kasie Intel Kajari Jaktim, Asep Sontani di kantornya, Jumat (5/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Asep pada pemanggilan sebelumnya tersangka mengirimkan surat keterangan dokter. Sedangkan pada hari ini pihaknya mendapat informasi tersangka berusaha mangkir dengan alasan sakit.

"Oleh karena itu pada hari ini kita akan melakukan klarifikasi dengan dokter untuk memastikan apakah tersangka benar sakit atau tidak," tuturnya.

Asep mengatakan akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan Rp 1,2 miliar. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Heri Ludiro Wahyono dosen UNS.

"Sejauh ini sudah ada 6 tersangka yang kita tetapkan 2 di antaranya Kasudin pertanian dan kehutanan Bambang Wisanggeni, kemudian kontraktor pengawas Syamsu Alam. Sementara sisanya akan dieksekusi hari Senin," tutupnya.

(edo/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads