Kejari Jaktim sendiri telah menetap 6 tersangka dalam proyek kasus Sawah Abadi. JH merupakan tersangka ketiga yang dipanggil oleh jaksa penyidik khusus.
"Ini sudah masuk panggilan ketiga, tetapi tersangka tidak juga datang sehingga kita anggap tidak koperatif," ujar Kasie Intel Kajari Jaktim, Asep Sontani di kantornya, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu pada hari ini kita akan melakukan klarifikasi dengan dokter untuk memastikan apakah tersangka benar sakit atau tidak," tuturnya.
Asep mengatakan akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan Rp 1,2 miliar. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Heri Ludiro Wahyono dosen UNS.
"Sejauh ini sudah ada 6 tersangka yang kita tetapkan 2 di antaranya Kasudin pertanian dan kehutanan Bambang Wisanggeni, kemudian kontraktor pengawas Syamsu Alam. Sementara sisanya akan dieksekusi hari Senin," tutupnya.
(edo/mad)