Aksi edukasi Prabu 'Superhero' ini berlangsung di Jalan Babakan Tarogong, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (5/12/2014). Para bocah sekolah dasar (SD) Tanjung begitu serius menyimak imbauan Prabu 'Superhero'.
"Jangan buang sampah sembarangan ya. Kalau buang sampah nanti kena denda," ucap Prabu 'Superhero'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabu 'Superhero' mengingatkan bocah tersebut harus membuang sampah pada tempatnya. Selain itu meminta tiap rumah tersedia bak sampah. Puluhan bocah pria dan perempuan ini langsung diajak Prabu 'Superhero' memungut sampah yang bercecer di jalan.
Atalia Kamil, istri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mengapresiasi gerakan lingkungan bersih di kawasan RW 5, Kelurahan Sukaasih. Denda sampah sesuai Perda Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
"Kita masuk ke sekolah-sekolah untuk mengajak anak-anak menjadi agen perubahan. Mereka membawa energi positif untuk peduli terhadap lingkungan," kata Atalia.
Guna membasmi pelanggar sampah, sosok para relawan Prabu 'Superhero' turut dilibatkan. Pemkot Bandung memberlakukan denda sampah mulai 1 Desember 2014. Dendanya mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Namun Pemkot Bandung masih toleransi selama sepekan ini.
(bbn/try)