Pramono Anung: Reses Diundur Sampai Senin untuk Revisi UU MD3

Pramono Anung: Reses Diundur Sampai Senin untuk Revisi UU MD3

- detikNews
Jumat, 05 Des 2014 10:16 WIB
Jakarta - DPR sedianya akan menggelar rapat paripurna penutu‎pan masa sidang pertama pada hari ini, yang dilanjutkan dengan reses satu bulan. Namun mengingat revisi Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) belum selesai, maka masa reses diundur.

"Reses diundur, saya sudah berbicara dengan pimpinan dewan dan juga berbicara dengan pemerintah supaya RUU hari ini bentuk Pansus pukul 13.00 WIB nanti, dari unsur kedua belah pihak kemudian Senin akan paripurna," kata politisi senior PDIP Pramono Anung saat tiba di ruang paripurna gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Pramono mengatakan Pansus revisi UU MD3 yang akan dibentuk siang nanti selanjutkan akan bekerja pada Sabtu dan Minggu untuk membahas UU MD3 bersama pemerintah yaitu Menkum HAM sehingga hanya dua hari dibahas dan esoknya pada Senin 8 Desember bisa disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya telepon Menkum HAM, pemerintah bersedia untuk bahas revisi UU MD3 Sabtu dan Minggu," ujar mantan pimpinan DPR itu.

Terkait pasal-pasal yang akan direvisi, Pram menjelaskan sesuai dengan kesepakatan KIH dan KMP. Pertama berkaitan alat kelengkapan dewan di mana dulu unsur pimpinan satu plus tiga, ditambah jadi satu plus empat. Kedua berkaitan pencabutan pasal 74 dan 98.

"Dengan telah disahkannya UU MD3 maka persoalan hingar bingar DPR kami anggap selesai tidak ada lagi KIH KMP tapi DPR satu tubuh dan persidangan ke depan kitan dapat konsen bekerja," tegas Pram.

(iqb/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads