"Reses diundur, saya sudah berbicara dengan pimpinan dewan dan juga berbicara dengan pemerintah supaya RUU hari ini bentuk Pansus pukul 13.00 WIB nanti, dari unsur kedua belah pihak kemudian Senin akan paripurna," kata politisi senior PDIP Pramono Anung saat tiba di ruang paripurna gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Pramono mengatakan Pansus revisi UU MD3 yang akan dibentuk siang nanti selanjutkan akan bekerja pada Sabtu dan Minggu untuk membahas UU MD3 bersama pemerintah yaitu Menkum HAM sehingga hanya dua hari dibahas dan esoknya pada Senin 8 Desember bisa disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pasal-pasal yang akan direvisi, Pram menjelaskan sesuai dengan kesepakatan KIH dan KMP. Pertama berkaitan alat kelengkapan dewan di mana dulu unsur pimpinan satu plus tiga, ditambah jadi satu plus empat. Kedua berkaitan pencabutan pasal 74 dan 98.
"Dengan telah disahkannya UU MD3 maka persoalan hingar bingar DPR kami anggap selesai tidak ada lagi KIH KMP tapi DPR satu tubuh dan persidangan ke depan kitan dapat konsen bekerja," tegas Pram.
(iqb/aan)