
Para pencari suaka di Australia umumnya masuk ke negara tersebut melalui jalur kapal
Senat Australia menyetujui perubahan terhadap undang-undang imigrasi yang mencakup pemberlakuan visa sementara untuk pengungsi.
Undang-undang tersebut akan memungkinkan pengungsi untuk tinggal di Australia tiga hingga lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Australia saat ini menahan pengungsi yang tertangkap tiba dengan perahu dan menempatkan mereka di kamp-kamp di Papua Nugini dan Nauru.
Undang-undang ini rencananya akan disahkan secara legal pada Jumat (05/12) oleh majelis rendah parlemen Australia.
Sekitar 30.000 pencari suaka mencoba untuk mencapai Australia dengan perahu sejak Agustus 2012, namun pemerintah Australia tidak ingin mereka tinggal secara permanen di sana.
Selama ini mereka tinggal di kamp-kamp penahanan atau dalam komunitas dengan visa yang tidak memungkinkan mereka untuk bekerja.
Dengan undang-undang yang baru, ribuan pengungsi -termasuk ratusan anak-anak- akan dapat meninggalkan kamp-kamp penahanan dan hidup setidaknya tiga tahun di Australia.
Mereka akan memiliki hak kerja dan akhirnya bisa mengajukan permohonan visa imigran terampil.
Para pencari suaka di Australia sebagian besar berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Irak dan Iran yang masuk ke Australia dengan kapal melalui Indonesia.
(gah/gah)