Demi Revisi UU MD3 DPR Akan Mundurkan Masa Reses

Demi Revisi UU MD3 DPR Akan Mundurkan Masa Reses

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 17:53 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa memenuhi target untuk menyelesaikan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) sebelum Jumat (5/12/2014) besok. Badan Legislasi DPR pun mengusulkan agar masa reses yang mestinya dimulai Jumat besok ditunda sampai UU MD3 selesai dibahas.
Β 
"Resesnya mundur tiga hari. Artinya penutupan masa sidangnya itu rencana tadinya tanggal 5 diundurkan 3 hari. Itu hasil komunikasi teman-teman Baleg," kata anggota Baleg Patrice Rio Capella kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).

Politisi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, penundaan masa reses akan diusulkan melalui rapat paripurna yang akan digelar Jumat besok. "Supaya bisa selesai sebelum masa reses," kata politisi asal Bengkulu itu.

Soal mundurnya pengesahan revisi UU MD3 dari tanggal 5 Desember sesuai kesepakatan KIH dan KMP, Rio menilai masalah waktu hanya teknis saja. Hal terpenting substansi perubahan yang sudah disepakati tak berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak masalah, bisa dibahas cepat itu," ujar Rio yang pernah jadi ketum NasDem itu.

Revisi UU MD3 baru disahkan masuk ke dalam program legislasi nasional 2014 dalam rapat paripurna Selasa (2/12/2014) lalu. DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menunjuk salah satu menteri yang akan turut membahas revisi UU MD3.

Namun hingga kini balasan surat dari Presiden belum juga diterima DPR. Setelah surat presiden sampai di DPR, maka pimpinan DPR akan menunjuk apakah pembahasannya dibentuk Pansus atau tetap di Baleg.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads