Perbaikan Data 'Kartu Sakti' Jokowi Jadi Kewenangan Kepala Desa

Perbaikan Data 'Kartu Sakti' Jokowi Jadi Kewenangan Kepala Desa

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 15:23 WIB
Yogya - Pemerintah terus melakukan perbaikan data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hingga akhir tahun ini, perbaikan data menjadi kewenangan kepala desa.

"Jadi perbaikan data ada di level kepala desa. Itu sudah dilakukan untuk raskin jadi, kepala desa sudah familiar," ujar Direktur Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat BAPPENAS, Vivi.

Hal ini disampaikan Vivi di sela-sela seminar nasional 'Politik Anggaran: Antara Subsidi dan Perlindungan Sosial untuk Rumah Tangga Miskin' di Gedung Masri Singarimbun UGM, Yogyakarta, Kamis (4/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, Vivi menjelaskan, data diambil dari data terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan memakai basis dari Program Perlindungan Sosial 2011. Perbaikannya hingga akhir tahun nantinya akan dilakukan melalui musyawarah desa.

"Sudah ada proses (perbaikan data) melalui musdes. Jadi per dusun. Kalau di desa terima 100, ternyata 10 misalnya sudah mengembalikan karena merasa tidak berhak, pindah, atau meninggal. Nah yang 10 kuota itu dirembug, dicari siapa yang lebih butuh," ulas Vivi.

Selain itu peran Kepala Dusun juga dibutuhkan dalam proses perbaikan data ini. Tak hanya itu, kemudian para kepala dusun dapat mengurutkan tingkat kemiskinan warganya.

"Metodologi perengkingannya itu diperbaiki. Kalau dulu hanya cuma satu model perengkingan, kalau sekarang dikembangkan setiap kabupaten punya satu model perengkingannya," tutur Vivi.

"Di lapangan sudah ada perubahan-perubahan. Misalnya ada yang dulunya masuk, lalu sekarang mengetahui seharusnya dia tak layak (mendapat), atau sebaliknya. Ada yang miskin tapi belum terdata, ini yang sedang kita upayakan untuk update melalui PPLS 2015. Mudah-mudahan uangnya disetujui ya," urainya.

(sip/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads