"Mereka ditangkap saat sabu bareng. Keduanya sepasang kekasih," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Ferio Ginting kepada wartawan, Kamis (4/12/2014).
Menurut Ferio, polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah kamar kos Aji dan Nova. Barang bukti yang disita antara lain
lima bungkus ukuran sedang plastik klip berisikan sabu, empat paket sabu di dalam dompet kecil serta tiga paket sabu, dua paket sabu dan tiga paket sabu di dalam dompet kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferio mengatakan tersangka Aji mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka MY. Setelah mengetahui hal tersebut, petugas berhasil mengamankan MY di Jalan Labu, Mangga Besar.
"Tersangka MY yang menyuruhnya untuk dijual selama empat bulan terakhir. Dirinya mendapat keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut," kata Ferio.
(spt/aan)