Sejak 2013, PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Fuad Amin dan Keluarga ke KPK

Sejak 2013, PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Fuad Amin dan Keluarga ke KPK

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 14:32 WIB
Fuad Amin
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beliโ€Ž gas untuk pembangkit listrik di Kabupaten Bangkalan. Ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium transaksi aneh di rekening Fuad dan keluarga sejak satu tahun yang lalu.

"LHA (Laporan Hasil Analisis)nya sudah kami serahkan satu tahun yang lalu ke KPK. Jadi kalau untuk detailnya saya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena proses penyidikan sedang berjalan," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi, Kamis (4/12/2014).

LHA yang telah diserahkan satu tahun yang lalu itu berisi transaksi mencurigakan Fuad Amin. Informasi yang didapat, transaksi Fuad Amin sangat aktifโ€Ž.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam LHA itu, juga tercantum transaksi keluarga Fuad. Namun, saat dikonfirmasi, Agus belum mau menjawab secara gamblang.

"Kalau soal pihak lain saya tidak mau menjawab, karena kan itu nanti masuk di materi penyidikan," jelasnya.

Seperti diketahui, Fuad disangka telah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sejak tahun 2007. Uang senilai Rp 4,7 miliar diamankan saat KPK menangkap Fuad.

Kemungkinan KPK menjerat Ketua DPRD Bangkalan itu dengan pasal pencucian uang pun sangat besar. Apalagi, KPK menduga ada keterlibatan anak Fuad dalam proses suap yang dilakukan ayahnya.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads