Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK seharusnya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, bukan malah membebaskan Pollycarpus dengan memberikan pembebasan bersyarat.
"Pembebasan bersyarat itu kan memang hak, tetapi tidak elok, dalam hal ini Menkum HAM," kata Pigai di Mabes Polri, Kamis (4/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam memberikan pembebasan bersyarat tersebut. Dia tidak ingin pihaknya yang menjadi bulan-bulanan publik terkait pembebasan tersebut.
"Soal pembebasan Pollycarpus, kita dibilang mencederai perjuangan hak asasi manusia. Namun demikian, Polly sudah menjalani hukuman sesuai perundang-undangan. Hakim sudah memberikan hukuman dan UU Pemasyarakatan punya hak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat. Semua sudah sesuai," kata Laoly kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).
Meski demikian, dia meminta hak-hak napi atau warga binaan tidak dihilangkan dengan gencarnya kritik terkait pembebasan bersyarat Polly. "Kalau memang prosesnya sudah berjalan dengan semestinya. Kalau dalam pemberian remisi atau pembebasan bersyarat terjadi dengan ketentuan-ketentuan yang ada ya nggak papa. Jangan mengabaikan hak asasi mereka," ujar Laoly.
(ahy/vid)