19 Perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko yang ditangkap petugas Direktorat Jendral Imigrasi dan Kantor Imigrasi Bogor, di Puncak, Bogor, masih diperiksa. PSK yang dikenal dengan sebutan 'Magribi' ini segera dipulangkan ke negara asalnya.
Para 'Magribi' ini menjalani pemeriksaan di di Kantor Imigrasi Bogor, Jalan A. Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Mereka masih diperiksa. Secepatnya akan kita kirim ke Kedubes Maroko di Jakarta untuk selanjutnya dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman, Kamis (4/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para perempuan asal Maroko yang berusia sekitar 20 hingga 30 tahun tersebut dideportasi karena telah melanggar izin visa. "Mereka datang dengan visa kunjungan, tapi di sini mereka mencari uang. Ini saja sudah melanggar," kata Herman Lukman.
19 PSK asal Maroko ini ditangkap petugas di sebuah vila di kawasan Puncak,Cisarua, Bogor pada Rabu (3/12/2014) siang. Dengan visa turis, perempuan-perempuan tersebut datang ke Puncak dan bekerja sebagai PSK. Tarif mereka antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk kencan singkat dan Rp 5 juta hingga 6 juta untuk waktu yang lebih lama.
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini