"Hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di Pengadilan Tinggi Kupang," demikian putusan Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/11/2014).
HAM dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, 3 hakim PA Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu Sfd, AZ dan Ag Yh dikenai sanksi berupa teguran lisan karena tidak bertindak profesional. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Wakil Ketua PA Py berinisial AH karena tidak profesional menjadi hakim.
Ketua Pengadilan Agama berinisial MT juga dihukum dari jabatannya karena melanggar butir 7 kode etik hakim karena dinilai tidak bisa menjaga harga dirinya. Butir 7 berbunyi:
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
Prinsip di atas juga dilanggar seorang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PA) berinisial FI dan diskorsing selama 1 tahun.
(asp/nrl)