Kejagung Harus Berani Usut Transaksi Mencurigakan yang Dilaporkan PPATK

Kejagung Harus Berani Usut Transaksi Mencurigakan yang Dilaporkan PPATK

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 11:27 WIB
Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf telah membeberkan adanya data transaksi mencurigakan seorang kepala daerah ke Kejagung. Komisi Kejaksaan berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti laporan itu.

"Laporan itu indikasi kecurigaan atas transaksi itu. Saya baca peredaran uangnya miliaran. Saya kira Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti itu," kata Kepala Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen ketika dihubungi, Kamis (4/12/2014).

Halius menyebutkan langkah PPATK sudah sewajarnya dilakukan. Meski perlu diteliti lebih lanjut, Kejagung tentu harus mencurigai transaksi tersebut dan segera bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah kan transaksinya mencapai miliaran. Kalau perusahaan mungkin, tapi kalau uang itu uang pribadi tentu perlu ditelusuri. Intinya kejaksaan tidak mendiamkan ini," tegas Halius.

Pada Selasa (2/12), Kepala PPATK M Yusuf membawa sejumlah berkas ke Kejagung. Ternyata berkas tersebut merupakan 10 temuan baru transaksi keuangan mencurigakan kepala daerah. Kabarnya kepala daerah itu adalah seorang gubernur.

Soal catatan transaksi itu sempat disinggung Jampidum Kejagung Basyuni Masyarif pada Selasa (2/12). Dia menyebut kalau data itu bersifat rahasia. Tapi dia mengamini kalau transaksi itu lebih dari angka Rp 1 triliun.

Untuk ukuran seorang gubernur, catatan transaksi itu tak wajar. Kabarnya juga catatan itu diperbaharui PPATK ke Kejagung. Sebelumnya PPATK juga sudah menyetor data itu.

Sang gubernur ini menurut informasi seorang penegak hukum dekat dengan sejumlah orang kuat di pemerintahan. Hingga kasus dia yang sempat dibuka satu tahun lalu ditutup lagi. Kini dengan data baru, sang gubernur yang memegang kendali provinsi di luar Pulau Jawa ini kuat dugaan akan diusut.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads