Sidang Pelanggaran UU ITE, Saksi Ahli Sebut 'Status' FB Ervani Bukan Kritik

Sidang Pelanggaran UU ITE, Saksi Ahli Sebut 'Status' FB Ervani Bukan Kritik

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 11:24 WIB
Foto: Edzan/detikcom
Bantul - Ervani Emy Handayani, ibu rumah tangga di Bantul masih terus menjalani persidangan terkait kasus pelanggaran UU ITE. Kali ini, Ervani menjalani sidang untuk yang ke 7 kalinya di PN Bantul, dengan agenda keterangan dari saksi-saksi ahli, Kamis (4/12/2014).

Kali ini dua saksi ahli dihadirkan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari kubu Ervani. JPU menghadirkan saksi ahli I Dewa Putu Wijana yang merupakan Guru Besar Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya UGM. Sementara Ervani menghadirkan ahli pidana Fakultas Hukum UII Dr Arif Setiawan.

I Dewa Putu Wijana dalam keteranganya di PN Bantul menyatakan, status Ervani di Facebook merupakan tuduhan, kritik yang dari segi bahasa jelas mengandung penghinaan.
Hal yang mengandung unsur penghinaan menurutnya, yakni kata-kata 'tidak pantas jadi pemimpin, lebay dan seperti anak kecil'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata-kata 'tidak pantas jadi pimpinan' itu yang paling keras. Tingkat yang di bawahnya adalah kata-kata labil, seperti anak kecil, kemudian lebay," kata I Dewa Putu di PN Bantul.

Dalam kasus ini, ia melihat lebih banyak penghinaan daripada pencemaran nama baik. Dari segi bahasa, yang dirugikan bisa martabat, harga diri seseorang, dan bisa bermacam-macam.

Pihaknya mengatakan, meski era kebebasan berekspresi, tapi tetap harus menjaga hak orang lain, dan perhatikan kenyamanan orang lain, hal ini yang disebut sebagai kesantunan. Meski di dunia maya itu sering bersifat spontan, tapi harus tetap hati-hati.

Saat di persidangan, saksi ahli ini dicecar pertanyaan dari penasehat hukum untuk membedakan penghinaan dan kritikan. Saksi ahli pun sempat meminta air minum saat persidangan. Hakim memberikan waktu untuk minum, petugas lantas mengambilkan air minum untuk saksi ahli.

Pada persidangan ke 7 ini, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban UU ITE kembali menggelar aksi unjukrasa di PN Bantul menuntut pembebasan Ervani Emy Handayani. Warga yang merupakan tetangga dari Ervani ini selalu melakukan aksi disetiap Ervani menjalani sidang. Mereka menuntut Ervani dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah.

(vid/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads