"Soal pembebasan Pollycarpus, kita dibilang mencederai perjuangan hak asasi manusia. Namun demikian, Polly sudah menjalani hukuman sesuai perundang-undangan. Hakim sudah memberikan hukuman dan UU Pemasyarakatan punya hak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat. Semua sudah sesuai," kata Laoly kepada detikcom, Kamis (4/12/2014).
Laoly berpendapat sebaiknya saat ini yang dilakukan mencari otak intelektual kasus tersebut. "Sekarang itu harus dicari siapa aktor intelektual itu yang dipersoalkan. Lalu, kenapa belum ditangkap?" jelas Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(spt/aan)