Menkum HAM Minta Pemberian Fasilitas Kuliah S2 Bagi Napi Koruptor Dievaluasi

Menkum HAM Minta Pemberian Fasilitas Kuliah S2 Bagi Napi Koruptor Dievaluasi

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 10:27 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah bertemu dengan Kalapas Sukamiskin terkait pemberian S2 kepada napi koruptor. Laoly menilai pemberian itu tidak seharusnya dan meminta kalapas mengevaluasi.

"Saya sudah bertemu Kalapasnya dan saya minta itu di review (evaluasi)," ujar Laoly kepada detikcom di kantornya, Kamis (4/12/2014).

Yang diinginkan adalah pendidikan bagi para narapidana yang tidak mampu. Pendidikan pun diberikan bagi mereka agar bisa mudah bekerja setelah lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang saya bilang itu bukan S2 namun S1 untuk orang-orang yang tidak mampu," tuturnya.

Napi koruptor di Sukamiskin mendapat pendidikan S2 dari Unpas. Mereka dikenakan biaya Rp 30 juta perorang. Mereka berkuliah di Lapas dan mendapat bimbingan. Bila wisuda nanti baru akan ke kampus Unpas.

(spt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads