Anggota DPR yang Juga Pengacara Non Aktif ini Serang Busyro Soal Penyidikan di KPK

Anggota DPR yang Juga Pengacara Non Aktif ini Serang Busyro Soal Penyidikan di KPK

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 16:43 WIB
Jakarta -

Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Junimart Girsang mencecar Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas dengan beberapa pertanyaaan dan masukan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Pertanyaan dari Junimart yang kini non aktif sebagai pengacara ini mengkritisi KPK terkait proses pemeriksaan oleh tim penyidik yang lama karena bisa mempengaruhi psikologi saksi ataupun tersangka dalam memberikan keterangan.

"Tolong catat Pak Busyro. Yang sudah berulang kali, ber jam-jam di KPK, kenapa berlarut-larut tanpa ada alasan yang signifikan pemeriksaan menjadi delapan jam, sebenarnya pemeriksaan itu cukup dua jam saja, selesai sudah. Jangan lama-lama," kata Junimart dengan nada semangat di ruang Komisi III, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, dia juga memberikan masukan dengan mengkritisi jaksa penuntut dari KPK yang dinilainya sering memberikan psywar tekanan terhadap saksi di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu hal yang disampaikan mungkin teman-teman sudah tahu, Jaksa Penuntut KPK dalam mengajukan pertanyaan sering menekan saksi," sebutnya.

Junimart juga menyindir obyektifitas KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Padahal, banyak laporan masuk adanya korupsi ke KPK dari sejumlah daerah. Kalau KPK lebih serius, menurutnya banyak oknum dari daerah yang tertangkap KPK.

"Saya bukan tidak percaya ke KPK. Tapi, yang pertama, kenapa dalam kasus perkara-perkara dari daerah yang masuk ke KPK, tapi ini tidak berjalan. Apa ini ada pilih-pilih, misalnya tidak usah karena ini ada si anu," katanya Junimart yang dahulu pernah menangani klien-kliennya yang berurusan dengan KPK.

Adapun saat memberikan sesi jawaban, Busyro menjelaskan bahwa penyidik di KPK perlu proses waktu dalam pemeriksaan agar saling terkait dengan fakta yang ada. Menurutnya, dalam penyelidikan diperlukan kemampuan yang tidak bisa mengandalkan satu sektor disiplin ilmu saja.

"Evaluasi contoh kasus Korlantas, harus dalam proses penyidikan, disilipin ilmu itu tidak bisa diandalkan satu sektor di siplin ilmu saja. Penyidik responsif dalam kewenangan sehingga penyidik ada basis badan ilmu dan itu mendukung pemeriksaan. Ini tidak kalah penting," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads