"Itu kemarin pengembangan dari SMS, SMS terkait penghinaan, fitnah, sudah kita lakukan penegakan hukum," jelas Sutarman di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Sayangnya Sutarman tak merinci isi SMS bernada menghina itu. Menurut dia, kasus SMS itu sama seperti kasus pencemaran nama baik lainnya yang terjadi di daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan perwira pertama tersebut dilakukan Kamis (13/11). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Rancaekek, Tanjungsari, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan. Selain perwira tersebut tersebut, turut diamankan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Perhubungan Jabar.
(mpr/ndr)