David menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/12/2014). Jaksa Himawan menjeratnya dengan pasal Pasal 338 jo 55 ke 1 KUHP.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Himawan dalam sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/12/2014). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Amron Sodik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa Himawan terdakwa juga bukan sekali melakukan tindak kejahatan. "Terdakwa merupakan residivis kasus pencurian yang dilakukannya di wilayah kota Bandung," ucapnya.
Kasus ini bermula sewaktu David bersama rekan sekaligus pelaku lainnya yaitu inisial Fjar yang kini masih buron, bertemu dengan Cecep di area luar karaoke Ambassador, Jalan Dalem Kaum, Bandung. Waktu itu Cecep hendak menjemput dua wanita, Y dan F.
Salah satu pelaku, Fajar, tak terima lantaran salah satu wanita menolak diajak kencan. Wanita yang bekerja sebagai waiters tempat biliar itu malah pergi bersama Cecep. Sebagai sahabat, David turut tersulut emosi. Keduanya bergegas mengejar Cecep yang pergi membonceng dua wanita tersebut.
Hingga pada Minggu (8/12/2013) dini hari. Pelaku memepet motor Cecep di Jalan Gatot Subroto (Simpang Lima) atau depan Bank CIMB. Pelaku langsung menusuk dan membacok korban hingga tersungkur dan berlumuran darah. Korban yang merupakan Warga Kiaracondong, Kota Bandung, itu sempat diboyong ke RS Muhammadiyah Bandung. Namun nyawanya tak tertolong lantaran luka parah akibat 18 tusukan dan bacokan senjata tajam. David sempat buron hingga dua bulan.
(avi/ern)