Antara SBY dan KMP, Siapa Ingkar Janji?

Perpu Pilkada Langsung

Antara SBY dan KMP, Siapa Ingkar Janji?

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 15:43 WIB
Presiden SBY saat menerbitkan Perpu Pilkada (Foto-Rumgapres)
Jakarta -

Keputusan Partai Golongan Karya yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah memantik reaksi keras dari Partai Demokrat. Reaksi keras datang dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

Amir menilai Partai Golkar dan partai-partai lainnya di Koalisi Merah Putih telah ingkar janji. Padahal perjanjian politik tersebut ada hitam di atas putih seperti yang dikicaukan SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono.

"Itulah ciri yang membedakan kami dengan mereka. PD selalu memegang dan menepati janjinya apalagi untuk hal yang sangat prinsip seperti pelaksanaan hak demokrasi rakyat dalam Pilkada langsung. Sementara mereka dengan enteng mengingkarinya. Kami serahkan rakyat menilai dan mengadilinya," kata Amir dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Amir menuding KMP ingkar janji, anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid telah lebih dulu mengungkap alasan penolakan atas Perpu Pilkada. Pertama, ada kesepakatan antara KMP dengan Presiden SBY yang tidak dicantumkan dalam Perpu Pilkada.

"Kalau yang saya pahami pernyataan SBY, beliau nyatakan pimpinan KMP sudah teken Perpu. Tapi dalam penjelasan lisan beliau yang tersiar di Youtube, beliau beri alasan kenapa setujui karena seluruh kepentingan politik KMP sudah ditampung dalam
Perpu tersebut," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Namun kata Hidayat, setelah Perpu itu rampung dan dikaji oleh KMP, hal-hal yang dimintakan KMP ternyata tidak sepenuhnya diakomodasi oleh SBY dalam beberapa pasal Perpu tersebut. Misal yang paling dasar Pilkada melalui DPRD jadi langsung.

"Kemudian dua pasal dicoret terkait pengetatan dan pemidanaan money politics. Dalam UU yang disahkan itu ada ketentuan siapa pun yang terbukti melakukan money politics kandidat atau anggota DPRD maka akan dipidanakan. Justru dicoret dalam
Perpu," kata politisi yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.

Lalu siapa yang ingkar janji?

(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads