Soal catatan transaksi itu sempat disinggung Jampidum Kejagung Basyuni Masyarif pada Selasa (2/12). Dia menyebut kalau data itu bersifat rahasia. Tapi dia mengamini kalau transaksi itu lebih dari angka Rp 1 triliun.
Untuk ukuran seorang gubernur, catatan transaksi itu tak wajar. Kabarnya juga catatan itu diperbaharui PPATK ke Kejagung. Sebelumnya PPATK juga sudah menyetor data itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mendatangi Gedung Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah berkas. Ternyata berkas itu adalah 10 temuan baru PPATK terkait transaksi mencurigakan kepala daerah.
"Ada 10 (temuan) yang kita berikan untuk disikapi Kejagung. Minimal dipercepat penanganannya karena kasusnya menarik," kata Yusuf usai bertemu Jaksa Agung βHM Prasetyo di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
(ndr/mad)