Pemulangan 39 perempuan ini adalah kali kedua setelah pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur memulangkan 14 orang perempuan dalam kasus serupa.
Atase Polri di Malaysia, Kombes Aby Nur Setyanto mengatakan, 53 perempuan itu disekap di sebuah apartemen sambil menunggu dokumen resmi keberangkatan mereka ke Timur Tengah rampung. Dokumen berupa visa yang diproses di Malaysia tersebut nantinya akan terbit berupa visa kunjungan atau melancong, dan bukan visa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pembuatan visa di Malaysia karena kemudahan mendapatkan visa. Puluhan korban yang berhasil diselamatkan ini berasal dari berbagai daerah antara lain Kuningan, Sukabumi, dan NTB. Mereka tiba di Kuala Lumpur menggunakan jalur laut.
Polisi Diraja Malaysia menangkap dua tersangka di kasus itu. Mereka adalah IM dan L. Mereka berperan sebagai penampung para korban sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah. Karena perbedaan hukum di negeri jiran dan Indonesia, otoritas Malaysia hanya mengenakan sanksi penyimpanan paspor dengan sanksi kurungan yang juga ringan.
Sementara di Indonesia, polisi menangkap dua perekrut, berinisial M dan L. Keduany ditangkap di tempat terpisah, M ditangkap di Sukabumi dan L ditangkap di Bekasi.
"Dari satu korban mereka bisa meraup Rp 7-10 juta," kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKBP Arie Dharmanto di tempat sama.
Sudiarti (48), salah satu korban asal Sukabumi mengatakan, bahwa dari sekian kali dirinya bekerja di luar negeri baru kali ini mendapati permasalahan seperti ini. "Biasanya lancar saja, tapi yang ini kok janggal, kita ditampung di Malaysia bukan langsung berangkat," keluh Sudiarti.
Selama di Malaysia, mereka ditampung di sebuah apartemen. Penjagaan pun super ketat. "Pintu dikunciin ada yang jaga, kita nggak boleh keluar," katanya, meski demikian dia dan beberapa rekannya tidak mengalami penyiksaan.
Saat ini 39 korban tersebut berada di Bareskrim untuk didata dan selanjutnya dikembalikan ke kediaman masing-masing.
(ahy/jor)