Begini Kisah Perjanjian SBY dan KMP tentang Perpu Pilkada Langsung

Begini Kisah Perjanjian SBY dan KMP tentang Perpu Pilkada Langsung

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 14:09 WIB
SBY kultwit tentang kesepakatan dengan KMP untuk mendukung Perpu Pilkada
Jakarta - Di akhir masa jabatannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perpu terbit karena adanya protes dari masyarakat atas lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada tak langsung.

Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat pun menggalang kekuatan untuk mengawal Perpu tersebut sampai menjadi Undang-undang. Deal! SBY menjalin kesepakatan dengan Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Partai Golkar di gerbong Koalisi Merah Putih pada 1 Oktober 2014.

Begini kisah kesepakatan Ketum Demokrat dengan KMP seperti diceritakan SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut SBY, perjanjian dengan KMP untuk mendukung Perpu Pilkada langsung diteken pada 1 Oktober 2014 malam menjelang DPR menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan. Tepatnya saat proses lobi antar ketum parpol untuk mengusung paket pimpinan DPR.

"Kesepakatan itu ditandatangani semua Ketum & Sekjen, mulai dari PG (Golkar), PGerindra, PAN, PKS, PPP & juga PD. Khusus PPP hanya Ketum," kata SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, yang dipublikasikan Minggu (5/10/2014).

SBY mengatakan surat perjanjiannya itu diterimanya dari KMP 1 Oktober pukul 20.00 WIB. Ada dua perjanjian dalam surat itu, yaitu kesepakatan untuk mengajukan paket pimpinan DPR bersama dan dukungan untuk Perpu Pilkada.

"Sekitar pukul 20.00, saya terima lembar kesepakatan untuk (1) Kebersamaan di DPR & MPR; (2) Dukung Perpu Pilkada Langsung dengan perbaikan," kata SBY.

Usai kesepakatan diteken KMP pun sepakat mengajukan; Setya Novanto (Golkar) sebagai calon Ketua DPR, dan empat wakil yakni Agus Hermanto (Demokrat), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), dan Taufik Kurniawan (PAN).

Partai Demokrat dan KMP sukses mengantar paket yang mereka usung menjadi pimpinan DPR, mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Kesepakatan pertama mereka pun terpenuhi.

Masih tersisa satu kesepakatan yang belum terbukti yakni dukungan KMP untuk Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh SBY yang lengser per 20 Oktober 2014 . Sayang belum juga Perpu Pilkada dibahas di DPR, Selasa (2/12/2014) Partai Golongan Karya lewat Munas IX Bali menyatakan menolak Perpu Pilkada. Bahkan, politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid pada Rabu (3/12/2014) menyebut bahwa penolakan pada Perpu itu kemungkinan akan diikuti oleh semua anggota KMP.



(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads