Pria asal Amerika Serikat divonis 50 tahun penjara oleh pengadilan Kenya. Sebabnya, pria berusia 59 tahun ini menyebarkan konten pornografi anak di internet.
Terry Ray Krieger dinyatakan bersalah oleh pengadilan Nairobi dalam kasus pornografi anak. Awalnya Krieger mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Namun belakangan dia mencabut pernyataannya dan mengaku bersalah.
Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (3/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak diketahui pasti ada berapa anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun dalam persidangan, hakim Joseph Karanja menyebut tindak pidana semacam ini bukan yang pertama kali menjerat Krieger.
Beberapa tahun sebelumnya, menurut hakim Karanja, Krieger juga terseret kasus pornografi anak di Michigan, AS. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut soal kasus tersebut.
Krieger ditangkap oleh kepolisian Kenya pada akhir Oktober lalu. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
(nvc/ita)