Akan Terapkan Pasal TPPU, KPK Lacak 5 Rumah Fuad Amin di Bangkalan

Akan Terapkan Pasal TPPU, KPK Lacak 5 Rumah Fuad Amin di Bangkalan

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 12:46 WIB
Jakarta - KPK akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KH Fuad Amin, ketua DPRD Bangkalan yang menjadi tersangka penerima suap suplai gas alam. Untuk tahap awal, rumah-rumah Fuad di Bangkalan akan dilacak.

"Ya memang terindikasi TPPU. Dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/12/2014).

Menurut Pandu, pelacakan aset untuk sementara masih difokuskan di Bangkalan. Tim KPK sudah mendapatkan data mengenai perseberan aset dalam hal ini rumah di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu kalau yang di Jakarta. Yang jelas sedang dicari di Bangkalan, ada sekitar empat sampai lima rumah," ujar Pandu.

KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan untuk menyalurkan gas alam ke Gresik dan Gilir Timur. Besar kemungkinan fee yang didapatkan sejak tujuh tahun silam itu sudah berubah bentuk menjadi aset lain.



(fjp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads