Dalam catatan detikcom, Rabu (3/12/2014), terdakwa yang ditegur itu bernama Henry Peuru. Terdakwa kasus pencemaran nama baik itu memasuki ruang sidang PN Manado menggunakan kemeja lengan pendek, celana pendek serta bersandal jepit pada 10 Februari 2014.
Majelis Hakim pun langsung menegur karena dianggap tidak menghargai proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak punya baju lagi Pak Hakim," jawab Henry yang mengaku bajunya itu adalah baju yang ia kenakan sejak ia ditangkap aparat. Setelah menegur keras, majelis hakim lalu melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Usai sidang, Ketua PN Manado Ahmad Shalihin mengatakan tidak dibenarkan dalam persidangan menggunakan celana pendek dan sandal jepit. Negara sudah mengatur persidangan dalam undang-undang yang harus dijalankan.
"Pengunjung saja tidak diperbolehkan masuk. Semua warga negara harus menghormatinya," kata Shalihin.
Beda Henry, beda pula Nikita. Dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (1/12), Nikita memakai baju putih menerawang dengan celana jeans robek di sana-sini. Bahkan Nikita dengan cueknya tetap memakai kacamata hitamnya di dalam ruangan. Penampilan seksi dan tidak sopan ini bukan pertama kali dilakukan Nikita, sebelumnya ia juga hadir dengan baju ketat merah yang menyembulkan belahan dadanya.
"Ini sebagian dari amal buat siapa saja, laki-laki, kan saya sudah janda. Eh belum ya janda wanna be. Tadinya mau dirobek sampai sini," kelakar Nikita sambil menunjuk bagian intimnya.
(asp/try)