Pemkot Bandung gembar gembor soal denda sampah berkaitan penegakan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Namun PNS seolah tutup mata soal regulasi tersebut. Buktinya masih ada mobil pribadi milik PNS yang tidak dilengkapi tong sampah saat memasuki area Balai Kota (Balkot) Bandung. Malu!
Sejumlah personel Satpol PP Kota Bandung bersiaga di dalam gerbang Balkot, Jalan Wastukancana, Rabu (3/12/2014). Sejak pagi pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, petugas memberhentikan seratusan mobil masyarakat umum dan PNS yang masuk Balkot.
Petugas menanyakan kepada pengemudi soal isi mobil tersedia wadah sampah atau tidak. Petugas lainnya mencatat nopol mobil yang terbukti tidak ada tempat sampah. "Hasilnya tadi ada 51 mobil tanpa tong sampah. Mobil milik PNS, taksi, dan mobil masyarakat umum," ucap seorang petugas Satpol PP yang keberatan namanya ditulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kasat Pol PP Kota Bandung, Meivy Adha Krishna menjelaskan tiap mobil yang masuk Balkot wajib memiliki tempat sampah. Meski petugas masih bersifat teguran kepada pengemudi, mulai Senin (8/12/2014) mendatang sudah mulai berlaku denda bagi masyarakat serta PNS.
"Seminggu ini teguran saja bagi mobil tanpa tempat sampah. Ingat, kantong plastik atau keresek itu bukan tempat sampah," kata Meivy sewaktu dihubungi via telepon.
(bbn/ern)