Golkar Tolak Perpu Pilkada, Bagaimana Nasib Pilkada Langsung?

Golkar Tolak Perpu Pilkada, Bagaimana Nasib Pilkada Langsung?

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 11:25 WIB
Munas Golkar di Bali yang memutuskan menolak Perpu Pilkada
Jakarta -

Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya memutuskan menolak Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dirilis Presiden SBY di akhir masa jabatannya. Partai berlambang pohon beringin itu bertekad mengegolkan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias Pilkada tak langsung.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Steering Committee Munas Golkar Nurdin Halid dalam sidang di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014) kemarin. Lalu bagaimana nasib Perpu Pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada tak langsung?

Perpu Pilkada yang diajukan Presiden SBY itu akan diuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila disetujui oleh DPR, Perpu tersebut akan menjadi Undang-undang. Namun jika ditolak, maka Perpu batal dan berlakukan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada Tak Langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya DPR akan membahas Perpu Pilkada tersebut pada bulan Januari 2015 usai reses. Nasib Perpu Pilkada akan ditentukan oleh kekuatan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR.

Sudah diketahui luas bahwa ada perjanjian antara Koalisi Merah Putih dengan SBY soal Perpu Pilkada ini. Perjanjian itu dibuat saat pemilihan paket pimpinan DPR. Disebut-sebut, dalam perjanjian itu, SBY bersedia membawa Partai Demokrat ke paket pimpinan DPR KMP dengan syarat Perpu Pilkada harus goal di DPR. Manuver Partai Demokrat ini yang membuat Koalisi Indonesia Hebat kalah di pemilihan pimpinan DPR.

Partai Golkar menjadi partai pertama di KMP yang menolak Perpu Pilkada. Sementara partai lainnya yakni, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera belum menentukan sikap resminya. Adapun Partai Demokrat kemungkinan besar akan mendukung, karena Perpu Pilkada diusulkan oleh sang ketua umumnya sendiri.

Apabila KMP solid di DPR, maka akan menghasilkan kekuatan 314 kursi terdiri dari; Gerindra (73 kursi), Golkar (91 kursi), PAN (49 kursi), PKS (40 kursi), dan Demokrat (61 kursi). Jika Demokrat mendukung Perpu Pilkada, KMP masih memiliki kekuatan 253 kursi.

Sementara Koalisi Indonesia Hebat yang mengusung Pilkada langsung memiliki kekuatan 246 kursi. Terdiri dari; PDI Perjuangan (109 kursi), PKB (47 kursi), PPP (39 kursi), NasDem (35 kursi), Hanura (16 kursi).

Jika Demokrat abstain seperti saat pengesahan UU Pilkada Tak Langsung September lalu, KMP dengan 253 kursi masih unggul dari KIH yang hanya 246 kursi.

Pertengahan November lalu, politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan Partai Golkar agar mendukung Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY. Pasalnya dukungan tersebut kala itu menjadi salah satu perjanjian antara Demokrat dengan partai lain di KMP.

"Saya ingatkan Ical, lupa dia kesepakatan dengan Demokrat, yang ditandatangani di depan seluruh KMP. Dia juga tanda tangan," kata Ruhut pertengahan November lalu.

Akankah Perpu Pilkada diterima DPR menjadi Undang-undang?

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads