"Dan ini harus kami laksanakan dengan cepat supaya bisa selesai, kemudian RUU sudah disepekati menjadi RUU inisiatif DPR," kata Agus di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Awalnya DPR menargetkan revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember 2014. Namun menurut politisi Partai Demokrat itu pembahasan RUU MD3 sulit untuk bisa diselesaikan Jumat (5/12/2014) lusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan pasca paripurna Selasa kemarin, RUU MD3 harus dibahas dengan cepat. Baleg diharapka bisa bekerja cepat sehingga setelah RUU itu dikirim ke pemerintah, maka tinggal menunggu surat presiden.
"Dari kemarin kami kembalikan di baleg untuk diproses. Setelah RUU itu dikirimkan kepada pemerintah, nanti kami akan menunggu surpres (surat dari presiden) itu juga dilengkapi dengan tim karena RUU dari DPR, daftar invetarisasi dari pemerintah, serta menugaskan kementerian apa yang menangani RUU MD3 ini," tuturnya.
Nantinya RUU MD3 akan disampaikan ke pimpinan DPR dan akan disahkan dalam rapat paripurna.
(hat/erd)