"Lebih dari Rp 2,5 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/12/2014).
Dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2014) malam, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajantoโ menyebutkan uang yang disita itu diduga juga merupakan pemberian dari PT Media Karya Sentosa terkait suplai gas yang melibatkan BUMD di Bangkalan. KPK pun menggunakan mesin hitung untuk menghitung jumlah uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara uang senilai Rp 700 juta disita dari Rauf, perantara dari pemberi yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad Amin, Antonio dan Rauf ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap. Ketiganya telah ditahan.
(fjr/aan)