Napi Koruptor Diberi Fasilitas Kuliah S2, Apa Memang Perlu?

Napi Koruptor Diberi Fasilitas Kuliah S2, Apa Memang Perlu?

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 10:18 WIB
Jakarta - Narapidana koruptor diberi fasilitas kuliah S2 hukum. Pro kontra muncul, apa memang pantas dan layak fasilitas perkuliahan diberikan bagi terpidana kasus korupsi? Bukankah koruptor harus dibuat jera?

"Pendidikan yang diberikan kepada narapidana oleh Universitas Pasundan atas inistiatif kerjasama Lapas Sukamiskin secara normatif tidak menyalahi aturan selama dilaksanakan dengan menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur. Hal ini diperkuat dengan hak narapidana yang diatur dalam UU tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana memiliki hak memperoleh pendidikan dan akses informasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf (c) mendapatkan pendidikan dan pengajaran dan huruf (f) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang," jelas mantan anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Rabu (3/12/2014).

Ada sekitar 26 narapidana koruptor yang ikut kuliah itu. Mereka dikenakan biaya Rp 30 juta. Para narapidana ini berkuliah di Lapas sejak siang hingga sore. Kritik soal pemberian fasilitas ini datang mulai dari KPK, PPATK, hingga ICW dan MTI. Dinilai tak adil para koruptor yang punya uang mendapatkan fasilitas sekolah, sedangkan narapidana lain tak mendapat fasilitas serupa. Belum lagi, efek jera bagi para koruptor dengan dihukum tak didapatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Mas Achmad Santosa, pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak menyalahi aturan perundang-undangan selama proses pembelajarannya dilakukan dengan mematuhi jadwal atau waktu yang sudah ditetapkan dan tidak menggunakan peralatan elektronik yang memungkinkan mereka berhubungan dengan pihak luar misalnya komputer/laptop yang digunakan dilengkapi dengan internet, untuk mengirimkan email, kontak video call, telpon online, media sosial dan telepon seluler yang jelas dilarang untuk digunakan oleh terpidana.

"Sehingga, ini perlu digarisbawahi proses pendidikan harus dilaksanakan dengan pendampingan dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran tersembunyi misalnya melakukan kontak dengan pihak-pihak di luar lembaga pemasyarakatan melalui pengajar perkuliahan atau penyelundupan barang/zat terlarang, misalnya: senjata api/non-api, narkotika, dll. Pengawasan harus dilakukan oleh petugas yang berintegritas," urai dia.

"Yang harus ada jaminan dari pihak Lapas adalah memastikan tdk ada celah dimanfaatkannya proses belajar mengajar untuk tujuan yang melanggar hukum," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads