"Pendidikan yang diberikan kepada narapidana oleh Universitas Pasundan atas inistiatif kerjasama Lapas Sukamiskin secara normatif tidak menyalahi aturan selama dilaksanakan dengan menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur. Hal ini diperkuat dengan hak narapidana yang diatur dalam UU tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana memiliki hak memperoleh pendidikan dan akses informasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf (c) mendapatkan pendidikan dan pengajaran dan huruf (f) mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang," jelas mantan anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Rabu (3/12/2014).
Ada sekitar 26 narapidana koruptor yang ikut kuliah itu. Mereka dikenakan biaya Rp 30 juta. Para narapidana ini berkuliah di Lapas sejak siang hingga sore. Kritik soal pemberian fasilitas ini datang mulai dari KPK, PPATK, hingga ICW dan MTI. Dinilai tak adil para koruptor yang punya uang mendapatkan fasilitas sekolah, sedangkan narapidana lain tak mendapat fasilitas serupa. Belum lagi, efek jera bagi para koruptor dengan dihukum tak didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, ini perlu digarisbawahi proses pendidikan harus dilaksanakan dengan pendampingan dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran tersembunyi misalnya melakukan kontak dengan pihak-pihak di luar lembaga pemasyarakatan melalui pengajar perkuliahan atau penyelundupan barang/zat terlarang, misalnya: senjata api/non-api, narkotika, dll. Pengawasan harus dilakukan oleh petugas yang berintegritas," urai dia.
"Yang harus ada jaminan dari pihak Lapas adalah memastikan tdk ada celah dimanfaatkannya proses belajar mengajar untuk tujuan yang melanggar hukum," tutupnya.
(ndr/mad)