Dalam 2 Minggu, 47 Penjudi Diringkus Termasuk Oknum PNS

Dalam 2 Minggu, 47 Penjudi Diringkus Termasuk Oknum PNS

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 10:15 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat meringkus 47 pelaku judi selama dua pekan terakhir. Tiga pelaku diantaranya ibu rumah tangga dan seorang PNS.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Ujang Bachtiar, mengatakan ketiga ibu rumah tangga yang merupakan bandar kelas kakap yakni Jiyem, Henni Munthe dan Ng Lydiawati. Ketiganya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Penangkapan para pengepul (bandar) ini juga hasil pengembangan kami setelah menangkap puluhan pengecer di berbagai wilayah. Perihal mereka merupakan satu kelompok atau bukan, masih kita telusuri," ujar Ujang kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ibu rumah tangga, dari hasil pengungkapan 17 kasus perjudian polisi mengamankan satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermain. Saat dikonfirmasi terpisah Plt. Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKP Slamet yang melakukan penangkapan tersebut mengatakan, PNS berinisial ABD (58) itu tertangkap di wilayah Kebon Jeruk.

"Dari penggerebekan beberapa waktu lalu, dari 6 orang yang bermain judi remi, satu diantaranya Oknum PNS. Untuk dari mana lembaganya, kita tidak sebut. Pastinya dari lembaga pemerintahan," ungkap Slamet.

Dari hasil tangkapan puluhan pelaku, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 3,9 juta. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis alat bukti perjudian.

"15 Handphone, rekapan judi togel, buku tafsir mimpi, perangkat dadu koprok, kartu remi, kartu domino, dan 2 unit perangkat keras komputer. Puluhan pelaku judi tersebut dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancama hukuman bervariasi, maksimal 5 tahun penjara," tutup Slamet.

(spt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads