KPK telah menyerahkan Koptu Darmono, anggota TNI AL yang terlibat kasus penyuapan terhadap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Puspomal (Pusat Komando Polisi Militer TNI AL) untuk diproses secara hukum. Meski tak punya kewenangan untuk menindak anggota TNI, KPK tetap akan mengawasi proses hukum Koptu Darmono.
"KPK berkomunikasi dengan KSAL serta Danpuspomal, tidak dengan yang lain. Dalam surat penyerahan atas dugaan tindak pidana disebutkan dengan sangat jelas sekali bahwa KPK akan mendapatkan progres atas setiap perkembangan dan kemajuan pemeriksaan dari Danpuspomal. Jadi itu yang akan dirujuk KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang, Rabu (3/12/2014).
Bambang menjelaskan, Koptu Darmono sudah diserahkan ke Puspomal semalam. Setelah diserahkan, kewenangan pemeriksaan bukan berada di tangan KPK lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, KPK masih punya kewenangan untuk terus mengikuti perjalan proses hukum di TNI. Bahkan, KPK dan TNI bisa berkoordinasi terkait proses penyidikan dan penuntutan atas kasus yang menjerat Koptu Darmono.
"Lihat Pasal 42 UU KPK, kewenangan KPK itu mengkoordinasikan dan mengendalikan proses penyidikan dan penuntutan atas perkara tipikor yang dilakukan bersama oleh yang tunduk pada peradilan umum," tegas Bambang.
Koptu Darmono ikut terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Berdasar hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa Koptu Darmono berperan sebagai perantara suap antara PT Media Karya Sentosa dan Fuad Amin.
(kha/asp)