Djoko Susilo di tingkat pertama dihukum 10 tahun penjara dan dinaikkan hukumannya menjadi 18 tahun penjara oleh majelis banding. Dalam vonis 10 tahun penjara itu, duduk sebagai ketua majelis Suhartoyo, hakim yang kini terpilih menjadi hakim konstitusi.
Suhartoyo ditetapkan sebagai hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam rapat tertutup yag dipimpin oleh ketua pansel Suwardi, Selasa (2/12) kemarin. Lantas siapakan Suhartoyo?
Sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Namun posisi itu belum lama dipegang karena Suhartoyo sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di ujung kepemimpinannya, ia menjadi ketua majelis kasus simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Suhartoyo duduk sebagai majelis dengan anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Hugo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memiliki rekam jejak khusus terhadap Suhartoyo. KY telah mengirimkan surat rekomendasi keberatan ke MA karena Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang tengah dibidik oleh KY terkait kasus yang tengah disidik oleh KY.
"Kita tunggu saja," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (3/12/2014).
Terpilihnya Suhartoyo juga menjegal langkah Ahmad Fadlil Sumadi yang juga hakim konstitusi incumbent. Fadlil merupakan hakim karier dari Pengadilan Agama dan dikenal bersih. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Fadlil menjadi panitera MK.
Berikut daftar riwayat hidup Suhartoyo:
1985: Calon hakim di PN Tanjungkarang, Lampung
1987: Diangkat menjadi hakim dengan tugas pertama di PN Tanjungkarang
1989: Hakim di PN Curup
1995: Hakim di PN Metro
1999: Hakim di PN Kotabumi
2001: Hakim di PN Tangerang
2004: Ketua PN Praya
2006: Hakim di PN Bekasi
2009: Wakil Ketua PN Pontianak
2010: Wakil Ketua PN Jaktim
2011: Ketua PN Jaksel
2013: Hakim tinggi pada PT Denpasar
2014: Hakim konstitusi
Selain menunjuk Suhartoyo, MA juga menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul untuk menjadi hakim konstitusi. Sesuai UUD 1945, MA memiliki jatah 3 kursi di MK dan sisanya dibagi rata bagi Presiden dan DPR.
(asp/try)