Terpidana kasus korupsi mendapatkan fasilitas bisa bersekolah S2 di Lapas Sukamiskin, Bandung. Para napi itu belajar difasilitasi Lapas dan Universitas Pasundan, Bandung. Biaya yang dikeluarkan para napi Rp 30 juta. Apa kata KPK soal ini?
"Ini tentu juga bukan sekedar persoalan sepele, naif, dan tidak etis. Ini jelas persoalan akal sehat, nurani yang tumpul dan keberpihakan pada kemaslahatan yang substantif dan fundamental," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (3/12/2014).
Bambang menyampaikan, fasilitas yang didapatkan para koruptor ini mengejutkan dan ironis. "Ada begitu orang papa dan miskin, sampai saat ini, tidak bisa sekolah karena tidak punya biaya apalagi untuk ambil sekolah pasca sarjana," sindir Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu penyebab mereka menjadi miskin karena korupsi yang merajalela di hampir seluruh sistem dan kehidupan publik. Ini tentu bukan hanya perdebatan, apa sih tujuan dari penghukuman dan maksud hukum untuk memberikan sanksi pada para koruptor pelaku kejahatan," tutup dia.
(ear/ndr)