"(Panglima) sudah, sudah mengetahui. Kami semua sudah dengar. Panglima prinsipnya (meminta) untuk serahkan kepada proses hukum yang berlaku," ujar Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, Selasa (3/12/2014).
Menurut Fuad, Moeldoko merasa marah besar mengetahui ada anak buahnya yang terlibat dalam kasus suap meski bukan sebagai pelaku yang disuap atau pun menyuap. Terutama karena saat ini TNI sedang berusaha menampilkan citra positif agar dapat diterima di tengah-tengah masyarakat dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koptu Darmono sendiri berdinas di Batalyon Angmor (Angkatan Bermotor) di Jakarta. Dalam kasus dugaan suap pembelian gas alam ini, Darmono berperan menjadi pengantar uang dari Direktur Media Karya Santosa, Antonio Bambang Djatmiko yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk Fuad Amin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu.
KPK menyerahkan proses hukum Darmono kepada Puskomal (Pusat Komando Polisi Militer TNI AL) karena tidak berwenang melakukan penindakan terhadap prajurit TNI. Ia pun saat ini sudah berada di tangan Polisi Militer TNI AL (Pomal) setelah semalam diserahkan oleh KPK.
(ear/kha)