Penolakan terhadap Perpu Pilkada tercantum di poin ke-2 keputusan Munas IX Golkar yang dibacakan pimpinan Munas Nurdin Halid di Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12/2014) kemarin. Total ada 6 keputusan yang dibuat Munas IX Golkar.
Sebelumnya, di Rapimnas pertengahan November lalu, Golkar juga menyatakan akan mengajukan judicial review atas Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden ke-6 SBY. Rupanya Golkar serius untuk mengembalikan pilkada via DPRD dengan menolak Perpu Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PD Ruhut Sitompul juga pernah mengingatkan perjanjian itu ke Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Ruhut mengatakan parpol-parpol anggota KMP terikat perjanjian dengan PD. Golkar, masih kata Ruhut, seharusnya mendukung Perpu Pilkada menjadi Undang-undang.
"Saya ingatkan Ical, lupa dia kesepakatan dengan Demokrat, yang ditandatangani di depan seluruh KMP. Dia juga tanda tangan," ujar Ruhut pertengahan November lalu, setelah mendengar kabar Golkar akan mejudicial review Perpu Pilkada.
Apakah penolakan ini bisa membuat perpecahan di KMP?
(trq/kha)