"Ada enam MCP ilegal yang segera kita tertibkan. Sanksi bagi pengusaha McP ilegal dendanya Rp 50 juta sesuai Perda," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Aos W Bintang kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).
Aos menjelaskan, selain tindakan tegas tersebut, biaya pembongkaran McP ilegal dibebankan kepada pemiliknya. Lokasi McP ilegal ini antara lain di Jalan Dipatiukur, Jalan Tamansari, dan Jalan Djuanda (Dago).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata cara pemasangan McP tertuang dalam Perda 15/2005 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. "Dalam aturannya tinggi MCP itu tak lebih 20 meter," kata Aos.
Menurut Aos, Pemkot Bandung tidak main-main menidak berdirinya McP ilegal. Dia menambahkan, tim Pengawasan dan Pengendalian menara telekomunikasi bakal dibentuk.
"Sekarang tinggal menunggu SK (surat keputusan) turun," ujar Aos singkat.
Selasa pekan lalu (25/11/2014), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung turun menyegel tiang Microcell Pole (McP) ilegal di Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung.
(bbn/ern)