Pemkot Bandung Janji Segera Bongkar Enam Microcell Pole Ilegal

Pemkot Bandung Janji Segera Bongkar Enam Microcell Pole Ilegal

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 20:05 WIB
Bandung - Tiang microcell pole (McP) ilegal kini ditemukan di beberapa titik di Kota Bandung. Setelah di Jalan Dago dibongkar beberapa waktu lalu, kini enam tiang McP ilegal lainnya menjadi sasaran.

"Ada enam MCP ilegal yang segera kita tertibkan. Sanksi bagi pengusaha McP ilegal dendanya Rp 50 juta sesuai Perda," ucap Kadiskominfo Kota Bandung Aos W Bintang kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).

Aos menjelaskan, selain tindakan tegas tersebut, biaya pembongkaran McP ilegal dibebankan kepada pemiliknya. Lokasi McP ilegal ini antara lain di Jalan Dipatiukur, Jalan Tamansari, dan Jalan Djuanda (Dago).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Aos menuturkan, jumlah McP legal di Bandung ada 1.146 unit. McP sendiri adalah pengganti menara BTS yang memakai jaringan frekuensi udara. Antena microcell jangkuan layanannya sekitar 250 meter. Pemkot menegaskan agar pengusaha yang berkaitan layanan telekomunikasi wajib mematuhi prosedur izin yang berlaku.

Tata cara pemasangan McP tertuang dalam Perda 15/2005 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. "Dalam aturannya tinggi MCP itu tak lebih 20 meter," kata Aos.

Menurut Aos, Pemkot Bandung tidak main-main menidak berdirinya McP ilegal. Dia menambahkan, tim Pengawasan dan Pengendalian menara telekomunikasi bakal dibentuk.

"Sekarang tinggal menunggu SK (surat keputusan) turun," ujar Aos singkat.

Selasa pekan lalu (25/11/2014), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung turun menyegel tiang Microcell Pole (McP) ilegal di Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads